Minggu, 08 Juli 2012

INILAH 10 NEGARA YANG MELEGALKAN PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR

1. Niger
Negara yang terletak di Benua Afrika ini, memperbolehkan warganya untuk menikah ketika sudah berusia 15 tahun. Namun karena tradisi, pernikahan dini adalah hal yang biasa dan dianggap sebagai hal yang memperkuat hubungan antar keluarga. Bahkan kebanyakan wanita di Niger telah menikah ketika berumur 12 tahun, dan kadang pernikahan diatur semenjak mereka bayi.

2. Afrika Selatan

Usia yang diperbolehkan menikah di negara ini adalah 18 tahun. Namun bagi mereka yang ingin menikah dibawah usia 15 tahun, memerlukan izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri.

3. Yordania

Di Yordania, usia minimal yang diperbolehkan adalah 16 tahun untuk pria dan 15 tahun untuk wanita. Tetapi peraturan juga menyebutkan, wanita di bawah usia tersebut boleh menikah, namun dengan pria yang berumur di atas 20 tahun atau lebih.

4. Georgia

Negara yang berada di Benua Eropa ini memperbolehkan warganya menikah pada usia 18 tahun. Namun usia 14 tahun juga diizinkan menikah asal dengan izin orang tua.

5. Thailand

Untuk menikah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di Thailand, di antaranya kedua calon harus berumur minimal 17 tahun. Ketentuan lainnya, adalah tidak boleh menikah dengan saudara sedarah atau diadopsi oleh orang tua yang sama.

6. Jerman

Usia minimal untuk menikah di Jerman juga terbilang muda, yaitu 18 tahun. Namun dengan izin pengadilan, usia 16 tahun juga dilegalkan asal pasangannya telah berumur di atas 18 tahun.

7. Arizona

Bagi mereka yang ingin menikah di bawah usia 18 tahun, memerlukan formulir izin orang tua atau wali mereka. Juga dokumen-dokumen lainnya seperti akta lahir, surat izin mengemudi, paspor terbaru dan lainnya. Bagi anak usia 15 tahun ke bawah, pernikahan juga dimungkinkan dengan adanya izin dari pengadilan.

8. New York

Bagi anak berusia 14 tahun ke bawah, lisensi pernikahan tidak dapat diterbitkan. Namun jika pemohon berusia 14-15 tahun, mereka harus mengajukan persetujuan tertulis dari orang tua masing-masing dan keputusan dari Mahkamah Agung. Untuk pemohon berusia 16-17 tahun cukup melampirkan izin tertulis dari orang tua kedua pihak.

9. Australia

Negara ini memperbolehkan warganya menikah pada usia 18 tahun. Namun pernikahan juga diperbolehkan bagi anak usia 16 tahun dengan izin pengadilan dan pernyataan tertulis dari orang tua.

10. Brazil

Brazil menentukan 18 tahun sebagai usia minimal untuk menikah, namun pernikahan di bawah 18 tahun juga diperbolehkan dengan izin orang tua atau wali. Pernikahan anak di bawah 16 tahun diizinkan apabila disebabkan oleh kehamilan atau menghindari hukuman pidana atas perkosaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aprudin, S.Pd.I

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
"Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu, dan bersyukurlah karena orang yang selalu menemukan alasan untuk bersyukur adalah orang yang jauh lebih kuat dari pada orang yang selalu mencari alasan ‘tuk mengeluh". ""el éxito siempre estará con nosotros"