Belakangan ini tumbuhan katinona banyak dibicarakan oleh masyarakat
karena kasus Raffi Ahmad yang diduga menggunakan Narkoba jenis Katinon
yang berbahan baku daun katinona. Sebelumnya masyarakat Indonesia tidak
tahu menahu tentang pohon ini, paling masyarakat di sekitar puncak Bogor
saja yang tahu. Masyarakat Bogor juga tidak tahu jika sebenarnya
tanaman ini berbahaya dan bahkan termasuk Narkoba golongan 1.
Pertanyaannya adalah kenapa pemerintah tidak mensosialisaikan kepada masyarakat tentang bahaya tanaman ini, padahal jika dilihat dari efek yang ditimbulkannya sangat berbahaya bagi manusia. Setelah kasus Raffi Ahmad aja baru ada informasi tentang bahaya tanaman ini.
Lebih jauh mengenai tanaman ini, saya peroleh referensinya dari Wikipedia sebagai berikut:
Katinona, (bahasa Inggris: Cathinone) atau benzoyletanamina (dipasarkan dengan nama haggigat di Israel) atau bisa juga disebut Neropedron (bahasa Inggris: Nerophedrone). adalah zat monoamina alkaloid yang terkandung dalam tumbuhan semak Catha edulis (khat) dan secara kimiawi mirip dengan efedrina, katin, dan zat amfetamin lainnya.Untuk mengetahui gabaran lebih jauh tentang Katinona berikut ini saya muat foto-foto tanaman terebut, siapa tahu di daerah sekitar Sampeyan ditemukan tanaman seperti ini atau bahkan Sampeyan termasuk pengkonsumsi tanaman ini dan tidak mengetahui bahwa tanaman ini sebenarnya adalah tanaman ilegal seperti ganja yang akan mempunyai konsekwensi hukum bagi yang mengkonsumsi atau memperdagangkannya.
Peneliti dari Fakultas Farmakologi, Universitas Jenewa, Swiss, yang bernama Kalix P, dalam jurnalnya yang berjudul Pharmacology and Toxicology, edisi Februari 1992 mengatakan bahwa zat kationa adalah bentuk alami dari amfetamin.
Katinona menginduksi pelepasan dopamina dari preparasi striatal yang di pra-labelkan dengan dopamina atau prekursornya Katinona kemungkinan merupakan kontributor utama bagi efek stimulan Catha edulis. Tidak seperti amfetamin lainnya, katinona tergolong ke dalam kelompok fungsional keton. Zat amfetamin lainnya yang juga berbagi struktur dengannya adalah antidepresan buprofiona dan stimulan metkatinona.
Tinjauan hukumSecara internasional, katinona tergolong ke dalam obat-abatan terlarang Golongan I di bawah Konvensi Zat Psikotropika. Sejak 1993, DEA menetapkan katinona sebagai zat adiktif Golongan I dalam Undang-Undang Pengawasan Psikotropika. Sementara di Indonesia, katinona tercantum dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai Narkotika Golongan I pada urutan ke-35 dari daftar tersebut
Penjualan tumbuhan khat secara hukum dilegalkan di beberapa negara, namun juga ilegal di beberapa negara lainnya. Katinona sintetik (buatan) juga sering digunakan sebagai bahan utama yang digunakan sebagai campuran dalam mengkonsumsi obat-obatan terlarang, misalnya bath salts di Amerika Serikat.
Struktur kimia
Katinona secara struktural terkait dengan metkatinona, sama seperti amfetamina yang terkait dengan metamfetamina. Katinona berbeda dengan amfetamin, ia memiliki atom keton oksigen (C=O) dalam posisi β di rantai samping. Alkohol yang terkandung dalam senyawa katin secara stimulan kurang kuat. Konversi biofisiologikal dari katinona ke katin dapat dilakukan pada daun khat. Daun khat segar memiliki rasio pengonversian dari katinona ke katin yang lebih besar daripada daun yang kering, sehingga memiliki efek psikoaktif yang lebih kuat.
Katinona dapat diekstraksi dari Catha edulis, atau disintesis dari α-bromopropiofenona (lebih mudah dibuat dari propiofenona).
Arnold Brossi dalam bukunya tahun 1991 menyatakan katinona, seperti halnya amfetamin, memiliki potensi yang kuat dalam merangsang sistem saraf pusat (SSP). Sebagian besar efek diperkirakan berasal dari dua phenylalkylamines – katinona dan katin – yang secara struktural mirip dengan amfetamin. Katinona adalah turunan metkatinona, yang ditemukan secara alami dalam tanaman khat. Ini jenis obat terlarang dapat dengan mudah diproduksi oleh oksidasi pseudoefedrin di laboratorium bawah tanah. Dalam katinona struktur kimianya hampir identik dengan amfetamin kecuali bahwa molekul hidrogen dijatuhkan dan digantikan oleh molekul oksigen. Setelah pemberian oral dalam bentuk kapsul, kadar serum puncak katinona dicapai dalam waktu satu jam. Katinona juga merupakan konstituen yang paling kuat yang terkandung dalam tanaman khat dan memiliki struktur kimia yang sangat mirip dengan amfetamin.
Efek Penggunaan katinona yang berlebihan dapat menyebabkan hilangnya nafsu makan, gelisah, lekas marah, insomnia, halusinasi dan serangan panik. Pengguna kronis beresiko terkena gangguan kepribadian dan menderita infark miokard. Mefedrona, yaitu turunan katinona yang tidak terbentuk secara alami, lebih potensial untuk melepaskan serotonin dibandingkan dengan katinona atau metkatinona, sehingga efek penggunaannya setara dengan ekstasi. Orang-orang yang menggunakan obat-obatan ini bisa diuji serum atau uji urin untuk membuktikan kandungan katinona dan norepedrina; metabolit utamanya.
BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar