Ulama Mesir dan Wakil Presiden Seruan Salafi Yasser Burhami menyatakan
fatwa yang mengundang kontroversi. Dia mengatakan para pria dibolehkan
membiarkan istrinya diperkosa jika pria itu terancam mati.
Pada fatwa lain dia secara jelas menggambarkan seorang pria harus benar-benar melihat sendiri istrinya diperkosa oleh pria lain supaya dia bisa mengajukan tuntutan hukum dan membunuh istrinya, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya akhir pekan lalu.
Burhami mengumumkan fatwanya itu di situs Anasafy.com, yang punya kaitan dengan gerakan Seruan Salafi. Gerakan itu merupakan sayap politik Partai al-Nour. Dia menambahkan membiarkan istri diperkosa itu seperti jika uang kita dirampok.
Pada fatwa lain dia secara jelas menggambarkan seorang pria harus benar-benar melihat sendiri istrinya diperkosa oleh pria lain supaya dia bisa mengajukan tuntutan hukum dan membunuh istrinya, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya akhir pekan lalu.
Burhami mengumumkan fatwanya itu di situs Anasafy.com, yang punya kaitan dengan gerakan Seruan Salafi. Gerakan itu merupakan sayap politik Partai al-Nour. Dia menambahkan membiarkan istri diperkosa itu seperti jika uang kita dirampok.
"Dalam kasus ini dia dipaksa untuk menyerahkan istrinya dan bukan buat mempertahankan istrinya," kata dia.
Fatwa itu kontan menuai kecaman dari warga Mesir dan mengundang kemarahan di media sosial.
Pejabat di Kementerian Agama Assaeed Mohammad Ali mengatakan kepada surat kabar al-Masry al-Youm, fatwa Burhami itu tidak punya landasan baik dalam syariah maupun hukum lain.
"Setiap muslim punya hak buat melindungi kehormatan meski dia harus masuk penjara atau mati. Pengorbanan buat melindungi kehormatan istri adalah kewajiban agama," kata Ali.
Para ulama dari Universitas terkemuka Al-Azhar juga mengecam fatwa Burhami. Mantan ketua komite fatwa Al Azhar Ali Abu al-hasan mengatakan di situs koran Elaph, fatwa Burhami itu tidak punya landasan dalam syariah Islam dan melindungi kehormatan istri adalah kewajiban bagi suami dan keluarganya.
Fatwa itu kontan menuai kecaman dari warga Mesir dan mengundang kemarahan di media sosial.
Pejabat di Kementerian Agama Assaeed Mohammad Ali mengatakan kepada surat kabar al-Masry al-Youm, fatwa Burhami itu tidak punya landasan baik dalam syariah maupun hukum lain.
"Setiap muslim punya hak buat melindungi kehormatan meski dia harus masuk penjara atau mati. Pengorbanan buat melindungi kehormatan istri adalah kewajiban agama," kata Ali.
Para ulama dari Universitas terkemuka Al-Azhar juga mengecam fatwa Burhami. Mantan ketua komite fatwa Al Azhar Ali Abu al-hasan mengatakan di situs koran Elaph, fatwa Burhami itu tidak punya landasan dalam syariah Islam dan melindungi kehormatan istri adalah kewajiban bagi suami dan keluarganya.
Sumber : DISINI!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar