Rabu, 09 Oktober 2013

Berita Penangkapan Ketua MK Akil Mochtar Menyebar ke Penjuru Dunia

Berita penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Menyebar luas hingga ke penjuru dunia. Nama pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat pada 18 Oktober 1960 ini dimuat dalam pemberitaan di media internasional, seperti Aljazeera, Financial Times, Fox News, BBC, ABC Online, hingga Straits Times.

Artikel di Aljazeera berjudul "Indonesian chief justice arrested for bribery" menceritakan penangkapan seorang pimpinan Mahkamah Konstitusi akibat kasus penyuapan. Berita itu menjelaskan secara singkat alasan penangkapan Akil. "Penyidik menemukan Rp 2-3 miliar di rumahnya," tulis Aljazeera, Kamis, 3 Oktober 2013.

Surat kabar terkemuka di Amerika Serikat, Financial Times, menulis berita penangkapan Akil dengan judul besar. Financial Times menyebutkan kasus penangkapan petinggi negara ini sudah ketiga kalinya terjadi di Indonesia dalam setahun.

Sebelum Akil, KPK menangkap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini akibat menerima suap sebesar US$ 700 ribu dari perusahaan perdagangan minyak swasta pada Agustus. Sementara pada Januari lalu, KPK menangkap mantan Presiden PKS lantaran dituding menerima suap untuk mengamankan kontrak impor daging.

Foxnews Amerika juga mengangkat isu bahwa penangkapan pejabat tinggi negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tiga kali dalam tahun ini. "Akil Mochtar adalah salah satu figur level atas yang ditahan tahun ini dalam tudingan kasus korupsi," tulis Foxnews.

Selain itu, berita soal Akil juga ditulis oleh kantor berita asal Inggris, BBC. Namun BBC hanya mengulas alasan penangkapan secara umum. Kantor berita asal Australia, ABC Online, mengutip pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. yang mengaku masih gamang saat menerima berita penangkapan Akil. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar