Rabu, 17 Juli 2013

Negara Yang Menjadi Musuh Internet

Internet bisa dibilang hak semua warga negara. Hanya saja dalam implementasinya, ada sejumlah negara yang kelewat ketat membuat aturan berinternet bagi rakyatnya.

Tak pelak, negara-negara ini disebut sebagai negara paling dimusuhi internet, demikian disebut En.rsf. org, sebuah lembaga internasional untuk jurnalis warga.

Berbagai alasan dijadikan tameng negara-negara ini untuk mengikat warganya agar tak bebas online. Pun demikian, tetap saja ada perlawanan dari para netter. Hingga akhirnya, 'jalan tikus' pun dipilih agar terbebas dari belenggu pemerintah.

Mau tahu negara-negara mana saja yang termasuk 'musuh' internet. Berikut di antaranya:

1. China

Tidak usah dipertanyakan lagi, China merupakan negara terketat dalam memberlakukan penyaringan internet. Pemerintah Negeri Tirai Bambu sangat berhati-hati dalam memonitor perkembanganteknologi dan memastikan bahwa tidak ada celah untuk kebebasan berekspresi.

Meskipun memiliki jumlah blogger yang mencapai 17 juta orang, tetapi masih sedikit yang mengkritik pemerintah. Hal ini disebabkan China menyaring kata-kata yang subversif.

Selain itu, berbagai perusahaan yang menjalankan layanan di bidang internet, ditekan dengan kontrol konten yang ketat.

Bahkan, pemerintah mempekerjakan tentara untuk memoderatori konten-konten yang diproduksi oleh blogger. Hasilnya, sepanjang milenium ketiga ini, China telah menahan 77 pengguna internet.

2. Vietnam

Berbeda dengan China, Vietnam lebih halus dalam melakukan pengendalian terhadap berita dan informasi di negaranya. Bahkan, Vietnam tampak ragu-ragu dalam menindak pembangkangan yang terjadi di negaranya.

Beberapa pembangkangan cyber terjadi pada kisaran 2005 dan 2006. Dan sikap pemerintah yang tampaknya 'bersabar' ini, membawa angin segar bagi gerakan Pro-Demokrasi Vietnam yang menggunakan internet untuk mengorganisasikan dan menyebarkan berita-berita independen.

Bahkan, sebuah grup yang menamakan dirinya 8406 meluncurkan petisi online pada 2006 yang menuntut reformasi di bidang politik. Petisi ini ditandatangani ratusan orang yang menggunakan nama aslinya.

Gara-gara hal ini, 10 orang sempat ditahan atas apa yang mereka sampaikan di internet. Tentunya penahanan ini membuat netizen yang ditahan di Vietnam bertambah menjadi 18 orang selama kurun waktu 5 tahun terakhir.


Penindasan terhadap blogger di negara ini menurun pada 2006 setelah setahun sebelumnya menahan 20 orang pengguna internet. Meskipun begitu, penyaringan internet terus terjadi dan meningkat.

Bahkan, Iran mengklaim telah melakukan penyaringan terhadap 10 juta situs web, termasuk di dalamnya situs porno, politik, dan situs yang berhubungan dengan agama. Namun, pada 2006, sensor terkonsentrasi pada situs web yang mengangkat isu hak-hak wanita.

Bahkan pemerintah memutuskan untuk melarang koneksibroadband. Hal ini menjelaskan bahwa pemerintah mencegah pengguna internet di negaranya agar tidak mengunduh konten-konten barat seperti film dan lagu.
http://images.detik.com/content/2013/07/12/398/104849_syira.jpg
Syria merupakan penjara terbesar di Timur Tengah untuk para pembangkangcyber. Baru-baru ini, 3 orang ditahan karena melakukan kritik terhadap mereka yang berwenang di ranah online.

Ketiga tahanan tersebut disiksa dengan kondisi yang tidak manusiawi. Pemerintah setempat juga melarang akses terhadap situs-situs berbahasa Arab oposisi dan situs yang berkaitan dengan suku minoritas Kurdi, Syria.
http://images.detik.com/content/2013/07/12/398/104933_burma.jpg
Kebijakan internet pemerintah Myanmar lebih keras dibandingkan negara tetangganya, China dan Vietnam. Pemerintah Junta Militer dengan gamblang menyaring situs web pihak oposisi.

Pemerintah juga memonitor dengan ketat setiap aktivitas pengguna internet di warung internet di negara tersebut. Mereka menargetkan telepon internet dan layanan obrolanonlineserta memblokir Google Talks.

Hal ini mereka lakukan dengan alasan untuk mempertahankan keuntungan dari pasar telekomunikasi jarak jauh yang dikontrol pula oleh perusahaan negara. Pemerintah Myanmar juga pernah melakukan penahanan terhadap pengguna internet yang dianggap sebagai ancaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar